SELAMAT DATANG SOBAT

Jumat, 22 Oktober 2010

Puluhan Pengusaha Kapal Tongkang Keluhkan Pungli

TEMPO/ Zulkarnain
TEMPO Interaktif, Cilegon-Puluhan perusahaan agen kapal tongkang atau tug boat pengangkutan batu bara dan berbagai bahan baku Industri di Banten mengeluhkan praktek pungutan liar (pungli). Kejahatan itu dilakukan oleh personil kapal patroli laut dari Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Administrator Pelabuhan (Adpel) pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Seorang staf operasional perusahaan agen kapal tongkang Rusman, 44 tahun, menyatakan, praktek pungli yang dilakukan kapal patroli dari Tanjung Priok tersebut di lakukan saat kapal tongkang yang mengangkut bahan industri dengan tujuan pelabuhan-pelabuhan di Banten memasuki perairan Pulau Panjang Kabupaten Serang hingga Ciwandan Kota Cilegon.

"Nilai punglinya dari mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta untuk setiap kapal tongkang yang dihampiri kapal patroli KPLP Adpel Tanjung Priuk," kata Rusman, kepada Tempo hari ini.  Bahkan mereka sempat menunjukan rekaman aksi pungli tersebut kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, kapal patroli dari pelabuhan Tanjung Periuk tersebut melakukan praktek pungli dengan modus mempertanyakan kelebihan muatan batu bara oleh kapal tongkang,  mempermasalahkan kelengkapan dokumen kapal dan pengangkutan barang, hingga izin berlayar.

Rusman bersama belasan rekan seprofesi dari sejumlah perusahaan agen kapal tongkang lainnya mengaku aneh kalau soal kelebihan muatan yang dipersoalkan. "Kapal inikan sudah mendapat izin berlayar sejak dari pelabuhan pemberangkatan (Tanjung Priuk), tapi di pertengahan jalan kami dicegat dengan petugas yang sama, inikan akal-akalan mereka untuk memeras kami saja" katanya.

Tidak hanya itu, para agen kapal tongkang tersebut juga mencatat sejumlah kapal patroli KPLP Adpel Tanjung Priuk yang kerap melakukan aksi pungli di perairan Banten diantaranya KN 203, KN 204, KN 206, KN 207 dan KN 208.

Menurutnya, aksi pungli tersebut sudah berlangsung sejak April lalu. "Yang jadi masalah  adalah kami harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk membayar mereka," kata Sulhi, agen kapal tongkang lainnya.

Kepala Administrator Pelabuhan Banten (Adpel) Banten I Nyoman Gede Saputra, menyatakan, pihaknya belum mengetahui adanya praktek pungli tersebut. Namun, Nyoman meminta agar para agen kapal tongkang yang menjadi korban pungli dapat melaporkan langsung ke Adpel Banten. "Sampai saat ini kami belum menerima laporan mengenai praktek pungutan liar di perairan Banten. katanya.

Menurutnya, keberadaan kapal-kapal patroli KPLP dari Adpel Tanjung Priuk di Perairan Banten tersebut sudah atas sepengetahuan pihaknya melalui koordinasi-koordinasi yang dilakukan antara Adpel Tanjung Priuk dengan Adpel Banten. menurutnya, demi pengamanan dan pengawasan lalu lintas di laut, kapal patroli dari KPLP manapun berwenang melakukannya. tegas Nyoman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar