SELAMAT DATANG SOBAT

Jumat, 22 Oktober 2010

PENGUSAHA MENGAKU DI PERAS ADPEL

Timor Express
KUPANG, Timex- Gonjang-ganjing persoalan pungli yang diduga dilakukan Administrator Pelabuhan (Adpel) Tenau Kupang, akhirnya terkuak. Laporan tertulis yang dilayangkan beberapa pengusaha pelayaran, ternyata bukan suratan belaka.
Selasa, (4/5) kemarin, Manajer Operasi ASDP Cabang Kupang, Arnoldus Yansen, melalui telepon selulernya mengakui kebenaran isi surat laporan yang juga ditandatangani dirinya itu. "Teman-teman pengusaha merasa semakin berat dengan biaya yang mereka keluarkan. Hal ini karena tidak pernah terjadi pada Adpel yang lalu.

Laporan itu tidak mengada-ada dan benar adanya, karena memang itu yang terjadi di pelabuhan. Apalagi kita tahu bersama, penghasilan pengusaha pelayaran sangat sedikit, kemudian kalau dibebani dengan biaya yang tidak seharusnya seperti itu, tambah berat," ungkap Yansen.

Menurut pengakuan Yansen, dirinya malah pernah memberi pengertian kepala Adpel Tenau Kupang, Belly Picarima, terkait perilaku menyimpang yang menurut Yansen sebagai sebuah perbuatan melanggar aturan. "Saya sudah kasitau dia, supaya jangan seperti itu, soalnya Adpel dulu tidak seperti itu. Kalau Adpel dulu, saat kita datang dia tanya, surat-surat lengkap atau tidak. Tidak pernah tanya bayar berapa dan sebagainya. Tapi Adpel sekarang kebalikan.

Saat kita datang, yang ditanya itu, kemarin bayar berapa, trus nanti besok harus bayar sekian. Jadi ini jelas melanggar aturan, dan saya harapkan jangan dibiarkan karena nanti akan melebar. Menurut saya, dia sudah salah jalan, sehingga perlu dihentikan," tegas Yansen.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan, Fredy Tallo, pengusaha pelayaran, PT. Surya Timur.

Fredy menuturkan, surat pengaduan yang dilayangkan 12 pengusaha (termasuk PT. Surya Timur-red) itu, merupakan salah satu sikap spontanitas dari pengusaha, atas apa yang dialami di pelabuhan Tenau Kupang. "Apa yang kita rasakan itu adalah sikap arogansi Adpel yang menggunakan kewenangannya. Karena pungli itu tidak layak lagi. Apalagi, Adpel itu pelayan masyarakat, dan sebagai PNS PNS," ujar Fredy.

Dia menambahkan, sangat kesal terkait pernyataan Adpel Tenau yang menyatakan seolah-olah uang yang diterimanya merupakan imbalan jasa dari pengusaha. "Yang kita laporkan itu benar-benar terjadi, karena beliau sudah pasang standar tarif dengan dalih itu kewenangan dia untuk melayani publik," ungkap Fredy yang mengaku tidak pernah mengalami hal serupa dari Adpel sebelumnya. "Kami tidak rekayasa, sehingga kita minta dewan tindak keras," tegasnya lagi.

Menurut Fredy, perlakuan Adpel itu telah merusak tatanan aturan yang telah ada. Sehingga, lanjut dia, keberadaan Adpel tidak bisa dipertahankan lagi. "Sekarang kita masih menunggu reaksi dari dewan, tapi kalau tidak tuntas, kita tidak segan-segan melaporkan secara resmi ke polisi," ujarnya dengan harapan, dewan dapat mengakomodir dan mendengar laporan mereka. Fredy juga mengurai, langkah yang diambil Adpel beberapa hari lalu, dengan mengundang pengusaha membahas beberapa persoalan, seperti pelayanan serta pungutan di pelabuhan Tenau. "Tanggal 30 April lalu, kita pengusaha diundang rapat koordinasi terkait pelayanan dan tagihan di pelabuhan. Dan secara tidak sadar, dia mengakui adanya tagihan di luar aturan yang ada," pungkas Fredy.

Terpisah, Kadis Perhubungan NTT, Gulam Husein, kepada koran ini mengaku belum menerima pengaduan resmi dari pengusaha, terkait pungli yang diduga dilakukan Adpel Kupang. Gulam mengaku mengetahui terkuaknya kasus tersebut dari pemberitaan media ini.

"Kita akan panggil Pak Adpel untuk mengetahui secara pasti kebenaran informasi itu. Kita juga akan membahas apa yang bakal dibicarakan di dewan besok (hari ini-red). Tapi kalau persoalan menghukum, itu bukan kewenangan Dinas Perhubungan," jelas Gulam. (mg9/rsy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar