SELAMAT DATANG SOBAT

Jumat, 22 Oktober 2010

KEGIATAN AGEN KAPAL , BAGIAN USAHA PELAYARAN


Oleh M. Simaremare

Sesuai dengan ketentuan pelayaran yang berlaku secara universal, perusahaaan pelayaran yang mengoperasikan kapal yang dimiliki atau dicharter mengunjungi suatu pelabuhan di negara lain, harus menunjuk perusahaan untuk mengurus semua kebutuhan kapal selama berada di pelabuhan tersebut. Kegiatan mengurus keperluan kapal tersebut, dinamakan keagenan umum. Sedangkan perusahaan yang bertindak melakukan kegiatan tersebut dinamakan Agen Umum.
Prinsip semacam itu, berlaku juga di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 1999 dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.33 tahun 2001, perusahaan pelayaran asing yang mengoperasikan kapalnya ke pelabuhan Indonesia, wajib menunjuk perusahaan pelayaran nasional sebagai agen umum.
Agen umum kapal asing mempunyai tugas mengurus kepentingan kapal asing. Tugas tersebut mencakup kegiatan yaitu mendapatkan jasa-jasa kepelabuhanan (labuh, tambat, tunda dan pandu) yang diperlukan kapal, menunjuk perusahaan bongkar muat, melakukan pencarian dan pembukuan muatan, dan memungut uang jasa angkutan (freight) atas perintah pemilik kapal.
Selain itu, juga mencakup menerbitkan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal, menyelesaikan tagihan dan klaim, menyelesaikan pengisian bahan bakar minyak dan air tawar kebutuhan kapal, memberikan informasi yang diperlukan pemilik kapal di luar negeri, melaporkan kedatangan dan keberangkatan kapal, dan sebagainya.
Sebagai imbalan bagi kegiatan agen yang dilakukan, perusahaan yang bertindak sebagai agen umum mendapat jasa keagenan (agency fee). Besarnya jasa keagenan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik kapal dan perusahaan yang ditunjuk menjadi agen umum.

Dilakukan Pelayaran
Menurut ketentuan angkutan laut nasional, perusahaan yang dapat bertindak sebagai agen umum kapal adalah perusahaan pelayaran nasional. Perusahaan yang bergerak di luar usaha pelayaran, tidak dibolehkan menjadi agen umum kapal.
Pemberian kegiatan agen umum kapal hanya pada perusahaan pelayaran, tidak terlepas dari kedudukan dan posisi negara Indonesia sebagai negara kepulauan.
Di negara kepulauan, perusahaan pelayaran mempunyai peranan yang cukup penting, terutama dalam penyediaan armada yang diperlukan untuk menghubungkan satu pulau dengan pulau lain.
Mengingat sifat usaha pelayaran yang tergolong beresiko tinggi, maka perusahaan pelayaran memerlukan dukungan bagi pengembangan armada, di antaranya melalui pemberian hak eksklusif mengageni kapal-kapal asing.
Dengan pendapatan dari jasa keagenan, perusahaan pelayaran diharapkan mempunyai kesempatan memperkuat modal perusahaan yang diperlukan untuk pengembangan usaha, terutama pengembangan armada.
Memang, karena praktek-praktek kegiatan keagenan umum kapal yang kurang professional selama ini, pemberian hak eksklusif keagenan kepada perusahaan pelayaran, belum banyak memberikan manfaat bagi pengembangan armada. Tapi, dengan adanya penataan yang mengarah pada profesionalisme, pemberian hak tersebut, akan bermanfaat dalam upaya memberdayakan perusahaan pelayaran nasional, sehingga perlu diteruskan sebagai suatu kebijakan di bidang angkutan laut.

Harus Memiliki Kapal
Lebih spesifik lagi, perusahaan pelayaran yang boleh menjadi agen umum kapal asing, dibatasi pada perusahaan pelayaran yang memiliki kapal sekurang-kurangnya berukuran Gross Tons (GT) 5.000.
Perusahaan pelayaran yang tidak memiliki kapal dengan ukuran seperti itu, tidak dibolehkan menjadi agen umum kapal.
Ketentuan harus memiliki kapal dengan ukuran GT. 5.000, tentu tidak lepas dari keinginan berbagai pihak menjadikan keagenan umum kapal sebagai salah satu instrumen dalam peningkatan dan pengembangan armada.
Dengan kebijakan harus memiliki kapal, perusahaan pelayaran yang ingin tetap memperoleh pendapatan dari jasa keagenan kapal, dituntut terus berupaya mengembangkan armada, sehingga mampu meraih pangsa muatan yang lebih besar di bidang angkutan laut, baik angkutan dalam ne-geri maupun angkutan luar negeri.
Upaya memiliki dan mengembangkan armada, memang tidak mudah. Tetapi, berbagai cara yang mungkin, harus tetap dicoba. Satu di antaranya adalah dengan mengajak pemilik kapal asing yang diageni mendirikan perusahaan pelayaran patungan.
Pemilik kapal di luar negeri yang bersedia menanamkan modal di Indonesia untuk mendirikan perusahaan pelayaran, akan memperoleh keuntungan, seperti kegiatan agen umum kapal-kapal milik dan kapal relasi yang beroperasi di Indonesia, dapat ditangani perusahaan pelayaran patungan tersebut.
Bagian Usaha Pelayaran
Pada kurun waktu 1988-2001, cukup banyak perusahaan pelayaran yang memusatkan kegiatannya pada pemberian jasa keagenan, terutama karena perusahaan pelayaran tersebut tidak memiliki kapal. Ini mengakibatkan, kegiatan pokok perusahaan tersebut di bidang pelayaran menjadi terbengkalai.
Pemusatan kegiatan perusahaan pelayaran pada pemberian jasa keagenan, jelas mengakibatkan tidak bertambahnya jumlah dan kapasitas armada. Dan ironisnya lagi, dengan terpusatnya kegiatan pada keagenan umum kapal, perusahaan pelayaran nasional, terjerumus pada persaingan tarip yang tidak sehat.
Dalam upaya mendapat relasi, perusahaan pelayaran nasional yang tidak memiliki kapal, tidak segan-segan menurunkan tarip jasa keagenan sampai tingkat yang tidak wajar menurut kebiasaan yang berlaku secara internasional.
 
Keadaan semacam itulah yang ingin diakhiri dengan menerapkan persyaratan yang lebih berat terhadap kegiatan agen kapal. Dengan mempersyaratkan kepemilikan kapal sebesar GT. 5.000, perusahaan pelayaran yang dapat melakukan kegiatan agen umum kapal, diharapkan dapat menjalankan kegiatan bisnis keagenan umum kapal secara professional sesuai dengan standar internasional
Di samping itu, ketentuan yang mensyaratkan kepemilikan kapal ini, juga diperlukan untuk mempertahankan prinsip bahwa kegiatan agen umum kapal merupakan bagian yang tidak terpisah dari usaha pelayaran.
Tetap bertahannya prinsip semacam itu, maka kegiatan agen umum kapal, tetap menjadi bisnis perusahaan pelayaran yang berguna menguatkan permodalan perusahaan itu. Pemisahan kegiatan ini dari usaha pelayaran, meskipun dimungkinkan, dapat mempengaruhi sendi ketahanan perusahaan pelayaran nasional sebagai infrastruktur perekonomian nasional.
Sejalan dengan itu, dispensasi yang masih membolehkan perusahaan pelayaran yang tidak memiliki kapal melakukan kegiatan keagenan umum, harus diakhiri tepat pada waktunya. Dengan kata lain, dalam kurun waktu dua tahun sejak tanggal 5 Oktober 2001, semua perusahaan pelayaran yang tidak memiliki kapal, tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan agen umum kapal. Dengan penerapan ketentuan ini, mudah-mudahan perusahaan pelayaraan nasional dapat berkembang dan menjadi tuan di negeri sendiri.

*) Penulis adalah Direktur Usaha PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) dan Dosen pada beberapa Universitas. 

11 komentar:

  1. Sedikit komentar mengenai keharusan memiliki kapal bagi agen umum/perusahaan pelayaran nasional.
    =========================================

    Kebijakan mengenai keharusan Agen Umum adalah Perusahaan Pelayaran Nasional yang memiliki kapal 5000 GRT merupakan kebijakan (kemungkinan besar) hasil lobi dari perusahaan-perusahaan pelayaran nasional yang sudah terpuruk tidak bisa bersaing dengan asing, dan untuk selain menguasai bidang keagenan kapal LINER juga berambisi menguasai bidang keagenan kapal TRAMPER.
    Parahnya argumentasi INSA saat itu adalah kapal pelayaran TRAMPER merusak tatanan angkutan laut nasional yang ditulang punggungi oleh kapal-kapal pelayaran LINER, padahal kita tahu bahwa pelayaran Liner di Indonesia umumnya mengangkut muatan dalam petikemas dan TRAMPER untuk muatan-muatan bahan mentah dalam bentuk curah kering, gas maupun cair. Bagaimana mungkin Keagenan TRAMPER menjadi ancaman Keagenan LINER ?
    Saling gontok-gontokan antara INSA dan ISAA beberapa tahun yang lalu menjadi cermin ketidak berdayaan praktisi keagenan kapal ditanah air untuk bersaing dengan keagenan asing, malah saling rebutan dengan cara menggunakan tangan pemerintah.
    Syarat Perusahaan Keagenan Kapal diluar negeri tidak ada seperti Indonesia yang mengharuskan memiliki kapal. Yang diharuskan adalah pembuktian kompetensi personil keagenan kapal umpamanya harus memiliki sertifikat keagenan, dan persyaratan teknis serta permodalan dan sebagainya. Seperti contohnya di Indonesia persyaratan untuk BUP, PBM, atau Forwarding.

    Sudah saatnya mungkin, keagenan-keagenan kapal LINER dan TRAMPER mempunyai asosiasi yang terpisah dari asosiasi pemilik kapal, sehingga tidak ada silang kepentingan.

    Sekarang ini, Angkutan laut luar negeri, domestik, Migas, Perbankan, Terminal/Pelabuhan dan Keagenan kapal sudah dikuasai asing ...

    Sudah saatnya bersatu padu saling membantu dan menguatkan, bukannya saling rebutan ......


    BalasHapus
  2. selamat siang mbak. terimakasih sebelumnya blognya telah memberi saya informasi. kebetulan saya berencana untuk membuat shipping agent. dan akan sangat membantu bila saya dapat berbicara dengan profesional seperti anda. kalau boleh saya ingin berbicara lebih lanjut melalui jalur pribadi. bisa e-mial saya di whr.saputra@gmail.com. terimakasih.

    BalasHapus
  3. selamat malam
    saya mau binta bantuan nya
    saya ada kendala dalam study saya
    saya saat ini lagi menyusun tugas akhir dan berkaitan dengan port disbursement
    saya bisa minta bantuannya
    apa ada buku atau artikel yang bisa saya kunjungi dan buku bisa saya beli yang ada hubungannya dengan port disbursement
    saya mohon bantuannya

    BalasHapus
  4. Salam Hormat,
    Saya Karyawati sebuah perusahaan agen pelayaran di Cilegon - Banten, saya sdg mengambil S1-Akutansi di sebuah Universitas di Cilegon. Saat ini saya masuk semester akhir, saya masih bingung mengambil judul apa untuk skripsi sy. karena sy terbilang masih baru diperusahaan yg skrg, belum mengerti benar ttg keagenan. saya minta bantuan dari Ibu apa bisa berikan saya referensi judulnya/masalah yg sy ambil disebuah perusahaan keagenan seperti ini?
    sy harap ibu bisa membalasnya..
    Trims

    BalasHapus
  5. Mba saya mw tanya2 lebih lanjut tentang masalah agent ini.. Bisa email ke khemet03@gmail.com maaf merepotkan..

    BalasHapus
  6. Salam hormat,
    saya mahasiswi/taruni disalah 1 akademi dijogja, saya sedang mengambil D3 ketatalaksanaan pelayaran. Saya sudah mulai masuk di semester akhir, saya masih bingung menentukan judul untuk syarat bisa berangkat praktek di perusahaan pelayan (keagenan). Saya minta bantuan ibu , apa ibu bisa berikan referensi judul yang pas?

    Saya mohon bantuannya
    Terimakasih

    BalasHapus
  7. Salam Kenal..Mohon Infonya untuk Cara Pendaftaran Perusahaan Keagenan Kapal menjadi anggota ISAA (Indonesia Shipping Agencies Association), dan mohon juga infonya untuk alamat Kantor Perwakilan untuk DPP ISAA Jakarta..Terima Kasih

    BalasHapus
  8. Salam Kenal..Mohon Infonya untuk Cara Pendaftaran Perusahaan Keagenan Kapal menjadi anggota ISAA (Indonesia Shipping Agencies Association), dan mohon juga infonya untuk alamat Kantor Perwakilan untuk DPP ISAA Jakarta..Terima Kasih

    BalasHapus
  9. Setitik embun, saya salut dengan artikel mu, memang betul kita butuh dan saya ingin bergabung dengan ISAA...

    BalasHapus