SELAMAT DATANG SOBAT

Jumat, 29 Juni 2012

PENGERTIAN DAN FUNGSI DARI PERALATAN PELABUHAN

Kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Pelabuhan antara lain meliputi pelayanan jasa kapal, barang, alat-alat bongkar muat, penumpang, petikemas, informasi dan jasa kepelabuhanan lainnya. Untuk melaksanakan kegiatan kepelabuhanan diperlukan fasilitas-fasilitas, baik fasilitas pokok maupun fasilitas penunjang. Fasilitas pokok meliputi: perairan tempat labuh, kolam labuh, alih muat antar kapal, dermaga, terminal penumpang, pergudangan, lapangan penumpukan, terminal (untuk petikemas, curah air, curah kering dan Ro-ro), perkantoran (untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa), fasilitas bunker (BBM), instalasi (air, listrik dan telekomunikasi), jaringan jalan dan rel kereta api, fasilitas pemadam kebakaran dan tempat tunggu kendaraan bermotor.
Untuk menunjang pelayanan kapal, dan barang maka diperlukan peralatan pelabuhan serta instalasi penunjang lainnya yang harus diadakan Pelabuhan. Peralatan pelabuhan yang diperlukan sesuai dengan arus kegiatan kapal dan bongkar muat barang dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
  • Peralatan pelabuhan untuk melayani kapal yang akan berlabuh/bersandar dan sebaliknya.
  • Peralatan pelabuhan untuk melayani kegiatan bongkar muat barang dari/ke kapal, di lapangan/penumpukan dan masuk/keluar area pelabuhan.
  • Instalasi penunjang untuk kapal, barang dan penumpang seperti pengolahan limbah, listrik dan air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar