Kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan
yang diselenggarakan oleh Pelabuhan antara lain meliputi pelayanan jasa
kapal, barang, alat-alat bongkar muat, penumpang, petikemas, informasi
dan jasa kepelabuhanan lainnya. Untuk melaksanakan kegiatan
kepelabuhanan diperlukan fasilitas-fasilitas, baik fasilitas pokok
maupun fasilitas penunjang. Fasilitas pokok meliputi: perairan tempat
labuh, kolam labuh, alih muat antar kapal, dermaga, terminal penumpang,
pergudangan, lapangan penumpukan, terminal (untuk petikemas, curah air,
curah kering dan Ro-ro), perkantoran (untuk kegiatan pemerintahan dan
pelayanan jasa), fasilitas bunker (BBM), instalasi (air, listrik dan telekomunikasi), jaringan jalan dan rel kereta api, fasilitas pemadam kebakaran dan tempat tunggu kendaraan bermotor.
Untuk menunjang pelayanan kapal, dan
barang maka diperlukan peralatan pelabuhan serta instalasi penunjang
lainnya yang harus diadakan Pelabuhan. Peralatan pelabuhan yang
diperlukan sesuai dengan arus kegiatan kapal dan bongkar muat barang
dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
- Peralatan pelabuhan untuk melayani kapal yang akan berlabuh/bersandar dan sebaliknya.
- Peralatan pelabuhan untuk melayani kegiatan bongkar muat barang dari/ke kapal, di lapangan/penumpukan dan masuk/keluar area pelabuhan.
- Instalasi penunjang untuk kapal, barang dan penumpang seperti pengolahan limbah, listrik dan air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar