SELAMAT DATANG SOBAT

Minggu, 07 November 2010

PROSES PERIJINAN PERUSAHAAN

Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat atau PBM adalah Izin yang di keluarkan malalui Kantor Dinas Perhubungan yang diberikan kepada perusahaan (Badan Usaha PT) untuk melaksanakan kegiatan USAHA BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL.

 

LINGKUP KEGIATAN USAHA


Berdasarkan lingkup usahanya kegiatan PERUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL meliputi :

1.       STEVEDORING, yaitu jasa pelayanan membongkar barang dari / ke kapal, dermaga, tongkang, truck, ke dalam palka kapal dengan menggunakan Derek kapal.
2.       CARGODORING, yaitu jasa pekerjaan mengeluarkan dari sling (ex tackle) dari lambung kapal diatas dermaga, mengangkut dari dermaga.
3.       RECEIVING / DELIVERY, yaitu jasa pekerjaan mengambil dari timbunan / tempat penumpukan di gudang lini I atau lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun diatas kendaraan rapat pintu darat lapangan penumpukan atau pekerjaan sebaliknya.

 

PROSEDUR PERMOHONAN


1.       Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan izin PBM harus-lah berbentuk “Perseroan Terbatas” (P.T) dengan Maksud & Tujuan usaha perusahaan Khusus untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN-nya. 
2.       Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan PBM serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan, beserta persyaratan dan kelengkapannya.
3.       Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat BPW akan dikeluarkan.


PERSYARATAN PERMOHONAN

·          Copy Akta Pendirian & Perubahan, dan SK.Menteri Kehakiman, asli diperlihatkan
·          Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP, Copy TDP, asli diperlihatkan
·          Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
·          Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
·          Copy Bukti Setor Bank & Kwitansi dari perusahaan, Asli diperlihatkan
·          lampiran Daftar Tenaga Kerja/Ahli Perusahaan
·          Lampirran Daftar Peralatan Kantor

 

 

MASA BERLAKU


Izin Usaha PBM memiliki masa berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar