Oleh M. Simaremare Sesuai dengan ketentuan pelayaran yang berlaku secara universal, perusahaaan pelayaran yang mengoperasikan kapal yang dimiliki atau dicharter mengunjungi suatu pelabuhan di negara lain, harus menunjuk perusahaan untuk mengurus semua kebutuhan kapal selama berada di pelabuhan tersebut. Kegiatan mengurus keperluan kapal tersebut, dinamakan keagenan umum. Sedangkan perusahaan yang bertindak melakukan kegiatan tersebut dinamakan Agen Umum. Prinsip semacam itu, berlaku juga di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 1999 dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.33 tahun 2001, perusahaan pelayaran asing yang mengoperasikan kapalnya ke pelabuhan Indonesia, wajib menunjuk perusahaan pelayaran nasional sebagai agen umum. Agen umum kapal asing mempunyai tugas mengurus kepentingan kapal asing. Tugas tersebut mencakup kegiatan yaitu mendapatkan jasa-jasa kepelabuhanan (labuh, tambat, tunda dan pandu) yang diperlukan kapal, menunjuk perusahaan bongkar muat, melakukan pencarian dan pembukuan muatan, dan memungut uang jasa angkutan (freight) atas perintah pemilik kapal. Selain itu, juga mencakup menerbitkan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal, menyelesaikan tagihan dan klaim, menyelesaikan pengisian bahan bakar minyak dan air tawar kebutuhan kapal, memberikan informasi yang diperlukan pemilik kapal di luar negeri, melaporkan kedatangan dan keberangkatan kapal, dan sebagainya. Sebagai imbalan bagi kegiatan agen yang dilakukan, perusahaan yang bertindak sebagai agen umum mendapat jasa keagenan (agency fee). Besarnya jasa keagenan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik kapal dan perusahaan yang ditunjuk menjadi agen umum. Dilakukan Pelayaran Menurut ketentuan angkutan laut nasional, perusahaan yang dapat bertindak sebagai agen umum kapal adalah perusahaan pelayaran nasional. Perusahaan yang bergerak di luar usaha pelayaran, tidak dibolehkan menjadi agen umum kapal. Pemberian kegiatan agen umum kapal hanya pada perusahaan pelayaran, tidak terlepas dari kedudukan dan posisi negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Di negara kepulauan, perusahaan pelayaran mempunyai peranan yang cukup penting, terutama dalam penyediaan armada yang diperlukan untuk menghubungkan satu pulau dengan pulau lain. Mengingat sifat usaha pelayaran yang tergolong beresiko tinggi, maka perusahaan pelayaran memerlukan dukungan bagi pengembangan armada, di antaranya melalui pemberian hak eksklusif mengageni kapal-kapal asing. Dengan pendapatan dari jasa keagenan, perusahaan pelayaran diharapkan mempunyai kesempatan memperkuat modal perusahaan yang diperlukan untuk pengembangan usaha, terutama pengembangan armada. Memang, karena praktek-praktek kegiatan keagenan umum kapal yang kurang professional selama ini, pemberian hak eksklusif keagenan kepada perusahaan pelayaran, belum banyak memberikan manfaat bagi pengembangan armada. Tapi, dengan adanya penataan yang mengarah pada profesionalisme, pemberian hak tersebut, akan bermanfaat dalam upaya memberdayakan perusahaan pelayaran nasional, sehingga perlu diteruskan sebagai suatu kebijakan di bidang angkutan laut. Harus Memiliki Kapal Lebih spesifik lagi, perusahaan pelayaran yang boleh menjadi agen umum kapal asing, dibatasi pada perusahaan pelayaran yang memiliki kapal sekurang-kurangnya berukuran Gross Tons (GT) 5.000. Perusahaan pelayaran yang tidak memiliki kapal dengan ukuran seperti itu, tidak dibolehkan menjadi agen umum kapal. Ketentuan harus memiliki kapal dengan ukuran GT. 5.000, tentu tidak lepas dari keinginan berbagai pihak menjadikan keagenan umum kapal sebagai salah satu instrumen dalam peningkatan dan pengembangan armada. Dengan kebijakan harus memiliki kapal, perusahaan pelayaran yang ingin tetap memperoleh pendapatan dari jasa keagenan kapal, dituntut terus berupaya mengembangkan armada, sehingga mampu meraih pangsa muatan yang lebih besar di bidang angkutan laut, baik angkutan dalam ne-geri maupun angkutan luar negeri. Upaya memiliki dan mengembangkan armada, memang tidak mudah. Tetapi, berbagai cara yang mungkin, harus tetap dicoba. Satu di antaranya adalah dengan mengajak pemilik kapal asing yang diageni mendirikan perusahaan pelayaran patungan. Pemilik kapal di luar negeri yang bersedia menanamkan modal di Indonesia untuk mendirikan perusahaan pelayaran, akan memperoleh keuntungan, seperti kegiatan agen umum kapal-kapal milik dan kapal relasi yang beroperasi di Indonesia, dapat ditangani perusahaan pelayaran patungan tersebut. Bagian Usaha Pelayaran Pada kurun waktu 1988-2001, cukup banyak perusahaan pelayaran yang memusatkan kegiatannya pada pemberian jasa keagenan, terutama karena perusahaan pelayaran tersebut tidak memiliki kapal. Ini mengakibatkan, kegiatan pokok perusahaan tersebut di bidang pelayaran menjadi terbengkalai. Pemusatan kegiatan perusahaan pelayaran pada pemberian jasa keagenan, jelas mengakibatkan tidak bertambahnya jumlah dan kapasitas armada. Dan ironisnya lagi, dengan terpusatnya kegiatan pada keagenan umum kapal, perusahaan pelayaran nasional, terjerumus pada persaingan tarip yang tidak sehat. Dalam upaya mendapat relasi, perusahaan pelayaran nasional yang tidak memiliki kapal, tidak segan-segan menurunkan tarip jasa keagenan sampai tingkat yang tidak wajar menurut kebiasaan yang berlaku secara internasional. Keadaan semacam itulah yang ingin diakhiri dengan menerapkan persyaratan yang lebih berat terhadap kegiatan agen kapal. Dengan mempersyaratkan kepemilikan kapal sebesar GT. 5.000, perusahaan pelayaran yang dapat melakukan kegiatan agen umum kapal, diharapkan dapat menjalankan kegiatan bisnis keagenan umum kapal secara professional sesuai dengan standar internasional Di samping itu, ketentuan yang mensyaratkan kepemilikan kapal ini, juga diperlukan untuk mempertahankan prinsip bahwa kegiatan agen umum kapal merupakan bagian yang tidak terpisah dari usaha pelayaran. Tetap bertahannya prinsip semacam itu, maka kegiatan agen umum kapal, tetap menjadi bisnis perusahaan pelayaran yang berguna menguatkan permodalan perusahaan itu. Pemisahan kegiatan ini dari usaha pelayaran, meskipun dimungkinkan, dapat mempengaruhi sendi ketahanan perusahaan pelayaran nasional sebagai infrastruktur perekonomian nasional. Sejalan dengan itu, dispensasi yang masih membolehkan perusahaan pelayaran yang tidak memiliki kapal melakukan kegiatan keagenan umum, harus diakhiri tepat pada waktunya. Dengan kata lain, dalam kurun waktu dua tahun sejak tanggal 5 Oktober 2001, semua perusahaan pelayaran yang tidak memiliki kapal, tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan agen umum kapal. Dengan penerapan ketentuan ini, mudah-mudahan perusahaan pelayaraan nasional dapat berkembang dan menjadi tuan di negeri sendiri. *) Penulis adalah Direktur Usaha PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) dan Dosen pada beberapa Universitas. | |
SELAMAT DATANG SOBAT
Jumat, 22 Oktober 2010
KEGIATAN AGEN KAPAL , BAGIAN USAHA PELAYARAN
Niaga Sapta peroleh kontrak angkutan batu bara
JAKARTA: Perusahaan pelayaran PT Niaga Sapta Samudra meraih kontrak pengangkutan komoditas batu bara selama 10 tahun dari PT Energy Transporter Indonesia.Direktur Utama PT Niaga Sapta Samudra L. Sudjatmiko mengatakan perseroannya memiliki 14 kapal jenis tug and barge untuk angkutan batu bara dengan kapasitas rata-rata 8.000 ton per unit."Kami baru mendapatkan kontrak angkutan batu bara dari PT Energy Transporter [grup PT Arutmin Indonesia] untuk pengiriman ke sejumlah PLTU di Indonesia, guna mendukung proyek 10.000 megawatt," katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.Dia menuturkan perusahaannya akan menggunakan semua armada untuk mendukung distribusi batu bara milik Grup Arutmin itu ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tanah Air."Kami siap menyediakan armada yang dibutuhkan oleh Energy Transporter Indonesia guna memastikan kebutuhan batu bara pada sejumlah PLTU nasional siap dipasok sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.PT Energy Transporter Indonesia adalah perusahaan yang tergabung dalam grup PT Arutmin Indonesia. Arutmin tercatat sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia yang memproduksi 15,83 juta ton batu bara pada 2008.Energy Transporter meraih kontrak untuk memasok kebutuhan batu bara pada sejumlah PLTU di Indonesia sebanyak 9,7 juta ton sehingga memerlukan armada dalam jumlah besar.Sudjatmiko menjelaskan kendati memastikan mendapatkan kontrak yang memerlukan kapal dalam jumlah banyak, pihaknya belum berencana menambah armada pada tahun ini karena ketersediaan kapal batu bara di pasar domestik sudah melebihi kebutuhan.Menurut dia, jumlah kapal angkutan batu bara domestik yang sudah mendekati 1.000 unit telah melampaui estimasi kebutuhan nasional, menyusul belum beroperasinya sejumlah pembangkit listrik yang awalnya ditargetkan bisa beroperasi tahun ini.Bahkan, jumlah kapal berkapasitas angkut besar jenis handymax dan panamax semakin banyak seiring dengan masuknya sejumlah armada berbendera Merah Putih yang kembali menggarap pasar domestik."Seharusnya operator armada berkapasitas angkut besar menggarap angkutan ekspor yang saat ini masih dikuasai asing, bukan domestik," katanya.Berdasarkan data Indonesian National Shipowners' Association (INSA), kapal batu bara jenis panamax yang beroperasi di Indonesia saat ini sebanyak 15 unit yang dioperasikan oleh lima perusahaan, sedangkan handymax sebanyak 13 unit yang dikuasai oleh tujuh operator.Adapun, operator tongkang batu bara sebanyak 89 perusahaan dengan jumlah armada mencapai 974 unit. Jumlah itu dipastikan bertambah setelah sekitar 50 tug and barge yang sebelumnya mengakut pasir di Singapura kembali ke Indonesia.(Tularji/BisnisIndonesia/rs)
Diposkan oleh Portal Maritim Indonesia
Harga tongkang naik 16,6% Pengadaan kapal belum terhambat
OLEH TULARJI Bisnis Indonesia
JAKARTA Kenaikan harga baja mendongkrak biaya pembelian kapal tonqkanq batu bara berbobot 8.000 DWT hingga 16,6% dalam setahun terakhir. Ketua Bidang Angkutan Tongkang Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners Association (INSA) Teddy Yusaldi mengatakan kenaikan harga kapal tongkang belum menghambat pengadaan kapal baru dalam rangka mengamankan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
"Harga kapal tongkang sekarang naik US$500,000 per unit dibandingkan dengan posisi Maret 2009, tetapi sejauh ini pengadaan kapal tidak terpengaruh karena tarif angkutan domestik ikut dinaikkan," katanya kepada Bisnis kemarin. Dia mengungkapkan harga kapal tongkang dengan bobot 8.000 DWT pada bulan ini menembus US$3,5 juta per unit.
Angka itu naik 16,6% dibandingkan dengan posisi pada bulan yang sama tahun lalu sebesar US$3 juta, tetapi lebih rendah daripada kondisi semester 1/2008 atau sebelum krisis ekonomi global yang mencapai US$4,2 juta per kapal. Teddy menjelaskan kenaikan harga kapal dipicu oleh melonjaknya suku cadang terutama harga pelat sering dengan naiknya harga baja.
Bahkan, harga baja berpeluang menembus titik tertinggi sebesar US$700- US$800 per ton pada tahun ini didorong oleh lonjakan harga bijih besi dan pemulihan ekonomi global sejak November 2009. Berdasarkan rekapitulasi analisis Middle East Steel-lembaga riset baja asal Timur Tengah, harga baja pada 2009 pernah menyentuh titik tertinggi pada Agustus, yakni mencapai US$630 per ton.
Adapun, harga baja pada 1 Februari 2010 melonjak hingga 34,78% dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun lalu, yakni dari US$460 per ton menjadi USS620 per ton. (Bisnis, U Februari). Teddy menegaskan operator kapal tongkang menjamin ketersediaan kapal berbendera Merah Putih mampu mencukupi kebutuhan angkutan batu bara domestik, terutama untuk keperluan pasokan batu bara pada 10 PLTU di Jawa dan luar Jawa.
Dia memaparkan sejumlah operator tongkang baru bara pada tahun ini melakukan pengadaan armada antara lain PT Niaga Sapta Samudra sebanyak tiga unit berkapasitas 12.000 ton dan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk yang membeli tujuh kapal berkapasitas 8.000 ton.
Tidak signifikan Menurut Direktur Utama PT Trans Power Marine, lonjakan kebutuhan kapal berbendera Merah Putih di dalam negeri pada tahun ini belum terlihat karena proyek percepatan PLTU terlambat beroperasi. Di Jawa, terdapat 10 proyek PLTU percepatan berkapasitas 6.900 megawatt (MW) yang memerlukan pasokan batu bara sebanyak 21,58 juta ton per tahun yang beberapa di antaranya beroperasi pada tahun ini.
Wakil Ketua DPP INSA L Sudjatmiko mengatakan armada nasional jenis tongkang telah disiapkan oleh sejumlah perusahaan pelayaran untuk mengisi kebutuhan angkutan batu bara domestik. "Berapa pun [kapal] yang diperlukan, pelayaran sanggup memenuhinya."
Sebanyak 30 kapal tongkang berbendera Indonesia sudah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan angkutan batu bara dalam mendukung pengoperasian tiga unit pembangkit listrik yang merupakan proyek percepatan di Pulau Jawa. Kapal-kapal tersebut berkapasitas angkut 8.000 ton per unit, sedangkan kebutuhan batu bara pada tiga pembangkit yang diperkirakan beroperasi pada semester I tahun ini mencapai 5,92 juta ton. Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, tiga unit pembangkit listrik baru di Pulau Jawa dijadwalkan beroperasi pada semester I tahun ini. Ke-3 pembangkit itu, yakni PLTU 1 Banten (Suralaya-Banten) dengan kapasitas 1x600 MW, PLTU 1 Jawa Barat (Indramayu-Jabar) berkapasitas 3x300 MW, dan PLTU 2 Jawa Timur (Paiton-Jatim) berkapasitas 1x600 MW.
Sudjatmiko menjelaskan sedikitnya 10 perusahaan pelayaran nasional telah menyatakan komitmen untuk mengangkut batu bara bagi kebutuhan tiga pembangkit baru itu, termasuk dua PLTU yang beroperasi beberapa waktu lalu. Perusahaan itu antara lain PT Lintas Gurita Lintas Samudra dan PT Majukarsa Perdana Jaya Line, [tularji@bisnis.co.ld)
JAKARTA Kenaikan harga baja mendongkrak biaya pembelian kapal tonqkanq batu bara berbobot 8.000 DWT hingga 16,6% dalam setahun terakhir. Ketua Bidang Angkutan Tongkang Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners Association (INSA) Teddy Yusaldi mengatakan kenaikan harga kapal tongkang belum menghambat pengadaan kapal baru dalam rangka mengamankan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
"Harga kapal tongkang sekarang naik US$500,000 per unit dibandingkan dengan posisi Maret 2009, tetapi sejauh ini pengadaan kapal tidak terpengaruh karena tarif angkutan domestik ikut dinaikkan," katanya kepada Bisnis kemarin. Dia mengungkapkan harga kapal tongkang dengan bobot 8.000 DWT pada bulan ini menembus US$3,5 juta per unit.
Angka itu naik 16,6% dibandingkan dengan posisi pada bulan yang sama tahun lalu sebesar US$3 juta, tetapi lebih rendah daripada kondisi semester 1/2008 atau sebelum krisis ekonomi global yang mencapai US$4,2 juta per kapal. Teddy menjelaskan kenaikan harga kapal dipicu oleh melonjaknya suku cadang terutama harga pelat sering dengan naiknya harga baja.
Bahkan, harga baja berpeluang menembus titik tertinggi sebesar US$700- US$800 per ton pada tahun ini didorong oleh lonjakan harga bijih besi dan pemulihan ekonomi global sejak November 2009. Berdasarkan rekapitulasi analisis Middle East Steel-lembaga riset baja asal Timur Tengah, harga baja pada 2009 pernah menyentuh titik tertinggi pada Agustus, yakni mencapai US$630 per ton.
Adapun, harga baja pada 1 Februari 2010 melonjak hingga 34,78% dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun lalu, yakni dari US$460 per ton menjadi USS620 per ton. (Bisnis, U Februari). Teddy menegaskan operator kapal tongkang menjamin ketersediaan kapal berbendera Merah Putih mampu mencukupi kebutuhan angkutan batu bara domestik, terutama untuk keperluan pasokan batu bara pada 10 PLTU di Jawa dan luar Jawa.
Dia memaparkan sejumlah operator tongkang baru bara pada tahun ini melakukan pengadaan armada antara lain PT Niaga Sapta Samudra sebanyak tiga unit berkapasitas 12.000 ton dan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk yang membeli tujuh kapal berkapasitas 8.000 ton.
Tidak signifikan Menurut Direktur Utama PT Trans Power Marine, lonjakan kebutuhan kapal berbendera Merah Putih di dalam negeri pada tahun ini belum terlihat karena proyek percepatan PLTU terlambat beroperasi. Di Jawa, terdapat 10 proyek PLTU percepatan berkapasitas 6.900 megawatt (MW) yang memerlukan pasokan batu bara sebanyak 21,58 juta ton per tahun yang beberapa di antaranya beroperasi pada tahun ini.
Wakil Ketua DPP INSA L Sudjatmiko mengatakan armada nasional jenis tongkang telah disiapkan oleh sejumlah perusahaan pelayaran untuk mengisi kebutuhan angkutan batu bara domestik. "Berapa pun [kapal] yang diperlukan, pelayaran sanggup memenuhinya."
Sebanyak 30 kapal tongkang berbendera Indonesia sudah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan angkutan batu bara dalam mendukung pengoperasian tiga unit pembangkit listrik yang merupakan proyek percepatan di Pulau Jawa. Kapal-kapal tersebut berkapasitas angkut 8.000 ton per unit, sedangkan kebutuhan batu bara pada tiga pembangkit yang diperkirakan beroperasi pada semester I tahun ini mencapai 5,92 juta ton. Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, tiga unit pembangkit listrik baru di Pulau Jawa dijadwalkan beroperasi pada semester I tahun ini. Ke-3 pembangkit itu, yakni PLTU 1 Banten (Suralaya-Banten) dengan kapasitas 1x600 MW, PLTU 1 Jawa Barat (Indramayu-Jabar) berkapasitas 3x300 MW, dan PLTU 2 Jawa Timur (Paiton-Jatim) berkapasitas 1x600 MW.
Sudjatmiko menjelaskan sedikitnya 10 perusahaan pelayaran nasional telah menyatakan komitmen untuk mengangkut batu bara bagi kebutuhan tiga pembangkit baru itu, termasuk dua PLTU yang beroperasi beberapa waktu lalu. Perusahaan itu antara lain PT Lintas Gurita Lintas Samudra dan PT Majukarsa Perdana Jaya Line, [tularji@bisnis.co.ld)
Traga Tug operasikan 10 kapal tongkang batu bara
Traga Tug operasikan 10 kapal tongkang batu bara
Rabu, 03/02/2010 20:22:13 WIBOleh: Tularji
JAKARTA (bisnis.com): PT Trada Tug and Burge, anak usaha PT Trada Maritim, mengoperasikan 10 set kapal tongkang batu bara untuk mengangkut komoditas itu di Kalimantan.
Komisaris Utama PT Trada Maritim Darmansyah Tanamas mengatakan semua kapal pesanan pada semester II/2008 tersebut telah berbendera Indonesia sesuai regulasi cabotage yang ditetapkan pemerintah.
Dia menjelaskan perseroannya berkomitmen untuk menggunakan kapal berbendera nasional. "10 tongkang itu telah merah putih semua dan sekarang sudah bekerja mengangkut batu bara," katanya sore ini.
PT Trada Tug and Barge membeli 10 set kapal tongkang dan tunda untuk angkutan baru bara di Kalimantan.
Perseroan terbuka ini dapat merealisasikan pembelian kapal menyusul diperolehnya pinjaman senilai Rp210 miliar (US$22,6 juta) dari Bank Permata dan Bank Danamon.
Fasilitas pinjaman tersebut terdiri dari club deal loan senilai US$18,5 juta dan sweap facility senilai US$4,1 juta, yang akan dipakai untuk membeli 10 set kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge).
Menurut dia, pinjaman kedua bank terkemuka itu menunjukkan perbankan nasional mulai percaya terhadap masa depan industri pelayaran. (tw)
Komisaris Utama PT Trada Maritim Darmansyah Tanamas mengatakan semua kapal pesanan pada semester II/2008 tersebut telah berbendera Indonesia sesuai regulasi cabotage yang ditetapkan pemerintah.
Dia menjelaskan perseroannya berkomitmen untuk menggunakan kapal berbendera nasional. "10 tongkang itu telah merah putih semua dan sekarang sudah bekerja mengangkut batu bara," katanya sore ini.
PT Trada Tug and Barge membeli 10 set kapal tongkang dan tunda untuk angkutan baru bara di Kalimantan.
Perseroan terbuka ini dapat merealisasikan pembelian kapal menyusul diperolehnya pinjaman senilai Rp210 miliar (US$22,6 juta) dari Bank Permata dan Bank Danamon.
Fasilitas pinjaman tersebut terdiri dari club deal loan senilai US$18,5 juta dan sweap facility senilai US$4,1 juta, yang akan dipakai untuk membeli 10 set kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge).
Menurut dia, pinjaman kedua bank terkemuka itu menunjukkan perbankan nasional mulai percaya terhadap masa depan industri pelayaran. (tw)
PLN siap tender proyek 10.000 MW tahap II
Penundaan PLTU Rembang rugikan negara
| |
| |
| PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menilai keterlambatan pembangunan PLTU Rembang berpotensi menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar. Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengaku kecewa dengan kinerja kontraktor PLTU Rembang unit 2 yang mengakibatkan keterlambatan operasional pembangkit. Padahal, realisasi PLTU Rembang itu akan menghasilkan penghematan signifikan. "Keterlibatan itu karena alat untuk unit 2 masih dipakai di unit 1 sehingga harus beli dan itu prosesnya lama. Solusinya, kita (PLN) akan beli alat itu, tetapi dia (kontraktor) harus setuju. Jika tidak setuju dengan cara ini, kita persilakan pulang," ujarnya tanpa memerinci alat-alat yang dimaksud. PLTU Rembang ini memiliki kontrak US$ 338,8 juta dan Rp 2,47 triliun yang ditandatangani pada 21 Maret 2007 bersama dengan konsorsium perusahaan asal Malaysia, yaitu Zelan dan Tronoh yang bermitra dengan PT Priamanaya. Pembangkit ini termasuk ke dalam proyek percepatan pembangkit berbahan bakar batu bara 10.000 megawatt. PLTU Rembang 2x315 megawatt berlokasi di Kecamatan Sluke, sekitar 20 kilometer Timur Kota Rembang. Semestinya, ujar Dahlan, unit 1 PLTU yang telah mengalami beberapa kali penundaaan ini selesai pada pekan lalu. Akan tetapi, jadwal operasional untuk menghasilkan listrik kembali ditunda 9 September 2010 dengan perkiraan waktu serah terima pada November. Adapun untuk mesin pembangkit unit 1 tengah dilakukan commissioning (uji coba). Menurut penuturan kontraktor asal Malaysia, jelasnya, penyelesaian unit 2 dijadwalkan selesai dalam 5 bulan setelah pengerjaan unit pertama. "Wah saya nggak mau terima (jadwal penyelesaian unit 2) itu. Terlalu lama." Untuk mempercepat penyelesaian, lanjut Dahlan, PLN memutuskan mengambil alih pembelian alat yang menjadi kendala operasional unit 2, melalui PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), termasuk instalasi. "Saya minta mereka (PJB) juga menambah jumlah prsonil. Untuk biaya akan dikurangi pada nilai proyek," tuturnya. Keterlambatan PLTU Rembang ini akan menimbulkan biaya yang lebih besar karena sedianya pembangkit ini dapat menggantikan PLTU Tambak Lorok berkapasitas 1.000 MW yang mengonsumsi BBM. Namun sejak 2005, Indonesia Power selaku pemilik pembangkit itu secara bertahap akan mengonversi bahan bakar yang digunakan dari minyak ke gas. "Tambak Lorok yang memakai BBM itu dipadamkan kalau saat beban puncak. Potensi kerugian tinggal dihitung saja. Ratusan miliar, mungkin bisa hingga triliun." | ||
Menengok Enam Bulan ISPS Code
SPS Code sudah enam bulan dilaksanakan di pelabuhan Tanjung Perak, sejak pertama kali diberlakukan tanggal 1 Juli 2004. Selama setengah tahun dilaksanakan, tampaknya memang tidak ada peristiwa yang berkaitan dengan masalah keamanan yang menonjol terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak. Tetapi tidak adanya gangguan keamanan yang menonjol, bukan berarti ISPS (International Ships and Port Fasility Security) Code berjalan sesuai yang diharapkan.
Beberapa pengguna jasa pelabuhan yang dimintai pendapatnya mengenai pelaksanaan ISPS Code menilai, pihak PSC (Port Security Committee) tampaknya kurang konsisten dalam menerapkan keamanan sesuai standar yang ditentukan IMO (International Maritime Organization). Menurut mereka, pada awal-awal diterapkan ISPS Code, pengamanan wilayah pelabuhan memang kelihatan ketat. Tetapi makin lama penerapannya agak longgar, dan akhirnya kembali lagi seperti dahulu sebelum diterapkannya ISPS Code.
Romzie A,B.Sc dari PT Dermaga Harapan Jaya bahkan mengatakan, ISPS Code hanya diterapkan siang hari. “Menurut saya, ISPS Code hanya berlaku siang hari, sedang malam hari ISPS tidak berlaku lagi. Sebab pada malam hari siapapun bisa masuk pelabuhan. Tukang jual obat atau pedagang-pedagang asongan lain bisa masuk ke pelabuhan, bahkan bisa naik ke kapal,” kata Rozie.
Menurut Romzie, ISPS Code seharusnya diterapkan sepanjang 24 jam dalam sehari, tujuh hari dalam seminggu. “Jadi jangan sampai ada waktu dimana keamanan jadi longgar. Buat apa kita memakai ID Card bila yang tidak memiliki juga bisa masuk pelabuhan, bahkan naik ke kapal,” kata Romzie seraya bercerita, saat dirinya ke Singapura beberapa waktu lalu, ia sama sekali tidak boleh masuk ke kawasan pelabuhan dan harus menunggu di luar, meskipun ia sebagai pemilik barang. “Meskipun saya tidak bisa masuk pelabuhan, tetapi saya tidak kecewa karena peraturannya memang demikian. Siapapun dia, kalau tidak punya ID Card tidak bisa masuk pelabuhan Singapura, baik siang maupun malam,” kata Romzie.
Zalfiandri, Asisten Direktur PT Adilaya melihat, ketatnya pengamanan pelabuhan Tanjung Perak berlaku pada waktu awal-awal diterapkan. “Waktu itu ada perubahan, tetapi saya lihat karena peraturannya tidak baku, maka berangsur jadi longgar. Jadi secara operasional sebenarnya tidak ada perubahan,” kata Zalfiandri pada WARTA GAFEKSI. Ditambahkan, meskipun ada peraturan bahwa semua yang masuk kawasan pelabuhan harus memakai ID Card, tetapi masih banyak mereka yang tidak memakai ID Card juga bisa masuk kawasan pelabuhan Tanjung Perak.
Capt.Subagjo, SH, Adpel Pelabuhan Tanjung Perak sebagai Koordinator PSC mengatakan, ISPS Code yang diberlakukan secara internasional sejak 1 Juli 2004, alhamdulillah, sudah diterapkan juga di Indonesia, khususnya di pelabuhan Tanjung Perak. “Hasil evaluasinya setelah ISPS Code berjalan enam bulan, terus terang saja, memang belum optimal dan belum konsisten. Tetapi kita menyatakan kesanggupan kita akan memlengkapi dengan fasilitas yang memadai,” kata Subagjo kepada WARTA GAFEKSI, di ruang kerjanya, akhir Desember 2004.
Menurut Subagjo, penerapan peraturan itu memang berkaitan erat dengan SDM, fasilitas yang mendukung, serta peraturan itu sendiri. “SDM, fasilitas dan peraturan itu kita akumulasikan untuk mencapai sasaran. Sasaran yang dituju itu adalah apabila kita bisa memberikan satu jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkaitan dengan pelabuhan, khususnya kepada kapal-kapal yang sudah bersertifikat ISPS Code. Kita harus meyakinkan kepada semua pihak itu bahwa kondisi pelabuhan Tanjung Perak harus selalu dalam posisi level aman. Harus aman tidak cuma dalam pengucapan, tetapi juga dirasakan dan dibuktikan oleh semua pihak,” jelas Subagjo.
Untuk menunjang pelaksanaan ISPS Code, tambah Subagjo, pada minggu-minggu pertama atau pertengahan bulan Januari 2004 ini akan didatangkan peralatan AIS (Automatic Instrument System). “AIS itu akan dipasang di basecamp kita. Peralatan ini kegunaannya untuk memonitor kapal-kapal yang keluar masuk pelabuhan Tanjung Perak. Jadi nanti akan terdeteksi berapa kapal yang masuk dan yang keluar. Kalau alat itu nanti disambung ke pelataran komunikasi, kita bisa berkomunikasi dengan semua kapal. Jadi dari sisi fasilitas, kita akan membenahi sehingga pelaksanaan ISPS Code makin mendekati kesempurnaan,” kata Subagjo.
Subagjo mengakui, untuk kesempurnaan penerapan ISPS Code, dari sisi fasilitas masih belum memadai. Tetapi secara bertahap kekurangan itu akan dibenahi. “Tentunya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Kita masih kekurangan banyak fasilitas, misalnya untuk patroli di laut, juga SDM nya. Tetapi sekali lagi, kita akan menyempurnakan secara bertahap agar penerapan ISPS Code bisa makin sempurna, sehingga tidak ada lagi yang berkata ISPS Code hanya diberlakukan siang hari,” kata Subagjo. (war)
Langganan:
Postingan (Atom)