Pengertian dan Fungsi Letter of Credit (L/C)
Pada mula produk perbankan L/C timbul karena adanya ketidakpercayaan antara kedua belah pihak, yaitu Pihak Penjual (vendor) dan pihak pembeli (buyer). Kedua belah pihak ini merasa saling tidak percaya satu sama lain, apalagi tidak saling mengenal satu sama lain.
Bank yang dilibatkan dalam hal ini adalah bank yang berada di dalam negeri dan bank yang berada di luar negeri, minimal 2 bank (dapat lebih dari 2 bank).
Pihak bank inilah yang berperan sebagai penengah untuk menyelesaikan masalah saling tidak percaya kedua belah pihak.