SELAMAT DATANG SOBAT

Jumat, 06 November 2015



Pengertian dan Fungsi Letter of Credit (L/C)

 

 
Letter of Credit atau lebih dikenal dengan singkatan L/C sering digunakan dalam kegiatan ekspor-impor. L/C biasanya digunakan untuk mengurangi resiko penipuan.

Pada mula produk perbankan L/C timbul karena adanya ketidakpercayaan antara kedua belah pihak, yaitu Pihak Penjual (vendor) dan pihak pembeli (buyer). Kedua belah pihak ini merasa saling tidak percaya satu sama lain, apalagi tidak saling mengenal satu sama lain.
Bank yang dilibatkan dalam hal ini adalah bank yang berada di dalam negeri dan bank yang berada di luar negeri, minimal 2 bank (dapat lebih dari 2 bank).
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan danLayanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Kebebasan Finansial 
Pihak bank inilah yang berperan sebagai penengah untuk menyelesaikan masalah saling tidak percaya kedua belah pihak.