SELAMAT DATANG SOBAT

Senin, 08 November 2010

SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA

Tahap Pencatatan Akuntansi Perusahaan JasaTahap Pengikhtisaran Akuntansi Perusahaan JasaTahap Pelaporan Akuntansi Perusahaan Jasa

LAPORAN LABA RUGI

A. Pengertian Laporan Laba-Rugi
Laporan Laba-Rugi adalah suatu bentuk laporan keuangan yang menyajikan informasi hasil usaha perusahaan yang isinya terdiri dari pendapatan usaha dan beban usaha untuk satu periode akuntansi tertentu.

Unsur-unsur laporan laba-rugi, yaitu:
1. Pendapatan
2. Beban

B. Bentuk Laporan Laba-Rugi
Laporan Laba-Rugi dapat dibuat dalam dua bentuk, yaitu:
1. Bentuk Single Step atau Langsung
Semua pendapatan dikelompokkan tersendiri di bagian atas dan dijumlahkan, kemudian semua beban dikelompokkan tersendiri di bagian bawah dan dijumlahkan. Jumlah pendapatan dikurangi jumlah beban, selisihnya merupakan laba bersih atau rugi bersih.
2. Bentuk Multiple Step atau Tidak Langsung
Pendapatan dibedakan menjadi pendapatan usaha dan pendapatan di luar usaha, demikian juga beban dibedakan menjadi beban usaha usaha dan beban di luar usaha. Pendapatan dan beban usaha disajikan pertama, pendapatan dan beban di luar usaha disajikan kemudian.
C. Langkah-langkah Penyusunan Laporan Laba-Rugi
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun Laporan Laba-Rugi:
1. Judul Laporan
* Menuliskan nama perusahaan, nama laporan, dan periode laporan di tengah atas halaman
2. Isi Laporan
Bentuk single step:
* Menuliskan semua pendapatan
* Menuliskan semua beban
* Menghitung selisih pandapatan dan beban, jika pendapatan lebih besar dari pada beban maka selisihnya disebut laba bersih dan jika sebaliknya maka selisihnya disebut rugi bersih.
Bentuk multiple step:
* Menuliskan pendapatan usaha
*Menuliskan beban usaha
* Menghitung selisih pandapatan dan beban usaha, jika pendapatan usaha lebih besar dari pada beban usaha maka selisihnya disebut laba usaha dan jika sebaliknya maka selisihnya disebut rugi usaha.
* Menuliskan pendapatan usaha
* Menuliskan beban usaha
* Menghitung selisih pandapatan dan beban usaha, jika pendapatan usaha lebih besar dari pada beban usaha maka selisihnya disebut laba usaha dan jika sebaliknya maka selisihnya disebut rugi usaha.
* Menuliskan pendapatan di luar usaha
* Menuliskan beban di luar usaha
* Menghitung selisih pendapatan dan beban di luar usaha, jika pendapatan di luar usaha lebih besar dari pada beban di luar usaha maka selisihnya disebut laba di luar usaha dan jika sebaliknya maka selisihnya disebut rugi di luar usaha.
* Menghitung laba (rugi) usaha dengan laba (rugi) di luar usaha, hasilnya disebut laba (rugi) bersih sebelum pajak.
* Laba bersih sebelum pajak dikurangi dengan pajak penghasilan yang dikenakan dan hasilnya disebut laba bersih setelah pajak.
D. Contoh Laporan Laba-Rugi
Bentuk Single Step:








Bentuk Multiple Step:

Minggu, 07 November 2010

DEMURRAGE DALAM BISNIS TONGKANG/BARGE

Demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge. Demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh percharter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ponton/barge jika waktu muat/loading dan bongkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan.
Demurrage merupakan bagian dari elemen dalam bisnis tongkang/ponton/barge yang paling ditakuti/dihindari oleh para pencharter tongkang/ponton/barge, sehingga demurrage akan selalu dihindari atau ditekan agar jangan sampai terjadi/muncul demurrage.

Beberapa cara agar demurrage tidak timbul/muncul adalah :
       1. Mempercepat proses muat/loading dan bongkar/discharging
       2. Tidak ada antrian atau meminimalkan waktu antrian pada saat mau muat/loading dan bongkar/discharging
       3. Ketersediakan cargo/muatan sesuai dengan dead freight muatan
Timbulnya demurrage akan selalu menjadi perdebatan antara pemilik/operator dan pencharter tongkang/ponton/barge. Pemilik/operator tongkang/ponton/barge mengklaim demurrage sesuai dengan time sheet yang dikeluarkan agen sedangkan pencharter kapal akan minta pengurangan demurrage dan mencari celah dari time sheet untuk mengurangi demurrage.
Demurrage juga sering dipakai oleh para Broker untuk mencari celah keuntungan. Sering terjadi pemilik/operator tongkang/ponton/barge sudah memberikan discount/pengurangan demurrage tetapi oleh Broker  disampaikan kepada pencharter kapal bahwa pemilik/operator tongkang/ponton/barge tidak memberikan discount/pengurangan demurrage. Discount/pengurangan demurrage diambil oleh Broker yang merupakan keuntungan lebih baginya. Oleh sebab itu bagi calon pencharter kapal, jika akan mencharter tongkang/ponton/barge maka hidarilah melalui Broker.

Time Charter (TC)

Time Charter (TC) adalah salah satu model penyewaan kapal (tug & barge) yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian kapal. Biaya penyewaan dapat dihitung secara harian, mingguan atau bulanan.
Biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal (tug & barge) untuk model Time Charter ini adalah :

       1. Biaya sewa
      2. Biaya Operasional kapal (bahan bakar, fresh water, towing fee untuk crew kapal)
Jika kita mempunya market tetap dan kontinyu maka alternatif menyewa kapal dengan cara Time Charter (TC) ini sangat dianjurkan. Keuntungan penyewaan kapal model Time Charter ini antara lain :
       1. Kendali pergerakan kapal ada di tangan kita
       2. Biaya operasional dapat ditekan
       3. Keuntungan lebih tinggi
Yang perlu diperhatikan oleh penyewa kapal (tug & barge) dengan sistem Ti me Charter ini adalah biaya pemakaian bahan bakar. Penyewa kapal harus pengontrol biaya pemakaian bahan bakar ini secara ketat. Jika biaya bahan bakar tidak terkontrol, justru  akan menggerogoti keuntungan yang kita dapatkan. Cara mengontrol pemakaian antara lain :
       1. Mem-budged pemakaian bahan bakar dalam satu trip perjalanan
       2. Pembayaran towing fee tepat waktu
       3. Menjalin komunikasi yang inyensif dengan capten kapal
Berapa biaya penyewaan 1 set kapal (tug & barge) per bulannya?
       1. Tug & Barge 300 feed : Rp 650,000,000 s/d Rp 750,000,000,- per bulan
       2. Tug & Barge 270 feed : Rp 500,000,000 s/d Rp 550,000,000,- per bulan
  • Makin muda tahun pembuatan kapal maka harga sewa makin mahal

Freight Charter

Freight Charter salah satu bentuk atau model menyewa/menggunakan jasa tongkang/ponton/barge. Menyewa tongkang/ponton/barge dengan model Freight Charter merupakan model penyewaan tongkang/ponton/barge yang paling banyak digunakan.
Menyewa tongkang/ponton/barge dengan model Freight Charter hanya dipakai untuk 1 (satu) trip perjalanan untuk rute tertentu. Dengan kata lain model Freight Charter hanya berlaku untuk 1 (satu) shipment saja. Model Freight Charter ini sering digunakan untuk spot market yaitu shipment yang yang tidak berkelanjutan.

Faftor utama yang paling menentukan tinggi rendahnya harga Freight Charter adalah jarak antara Pelabuhan Muat (Port of Loading/POL dan Pelabuhan Bongkar (Port of Discharging/POD). Makin jauh jarak antara POL & POD maka harga Freight Charter-nya akan semakin tinggi. Selain Jarak POL & POD, faktor-faktor lain yang menentukan tinggi rendahnya harga Freight Charter antara lain :
        - Jumlah Prorata
        - Kekuatan / daya dari Tug boat yang digunakan
        - Kapasitas / ukuran tongkang/ponton/barge yang digunakan
        - Jenis alur (sungai / laut lepas)
        - dan lain-lain
Dengan adanya faktor-faktor diatas, memberikan peluang tawar-menawar antara pemilik/operator dan penyewa tongkang/ponton/barge sampai tercapai kesepakatan harganya.
Untuk menjamin keamanan transaksi antara operator/pemilik dan penyewa tongkang/ponton/barge maka sebelum shipment dimulai akan dibuatkan SPAL. SPAL singkatan dari Surat Perjanjian Angkutan Laut. SPAL ditandatangani kedua belah pihak antara Pemilik dan Penyewa Tongkang/Ponton/Barge. Semua kegiatan shipment mengacu pada SPAL. Kedua belah pihak harus tunduk pada SPAL dan jika dikemudian hari terjadi penselisihan maka penyelesaiannya harus mengacu pada SPAL yang sudah disepakati kedua belah pihak.

BIAYA PT


PT (Perseroan Terbatas)

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )99•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Syarat pendirian :
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW
    (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama:
  1. Nama PT
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
  4. Komposisi Saham
  5. Susunan Direksi dan Komisaris
PT lengkap meliputi :
  1. Pesan Nama Perseroan
  2. Akta Pendirian oleh Notaris
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. SK Pengesahan dari Menkumham
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Harga : Kelas besar Rp. 9.500.000,-

: Kelas menengah
: Kelas kecil
Rp. 8.000.000,-
Rp. 7.500.000,-






Lama proses : 47 (Empat puluh tujuh) hari kerja

PROSES PERIJINAN PERUSAHAAN

Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat atau PBM adalah Izin yang di keluarkan malalui Kantor Dinas Perhubungan yang diberikan kepada perusahaan (Badan Usaha PT) untuk melaksanakan kegiatan USAHA BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL.

 

LINGKUP KEGIATAN USAHA


Berdasarkan lingkup usahanya kegiatan PERUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL meliputi :

1.       STEVEDORING, yaitu jasa pelayanan membongkar barang dari / ke kapal, dermaga, tongkang, truck, ke dalam palka kapal dengan menggunakan Derek kapal.
2.       CARGODORING, yaitu jasa pekerjaan mengeluarkan dari sling (ex tackle) dari lambung kapal diatas dermaga, mengangkut dari dermaga.
3.       RECEIVING / DELIVERY, yaitu jasa pekerjaan mengambil dari timbunan / tempat penumpukan di gudang lini I atau lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun diatas kendaraan rapat pintu darat lapangan penumpukan atau pekerjaan sebaliknya.

 

PROSEDUR PERMOHONAN


1.       Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan izin PBM harus-lah berbentuk “Perseroan Terbatas” (P.T) dengan Maksud & Tujuan usaha perusahaan Khusus untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN-nya. 
2.       Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan PBM serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan, beserta persyaratan dan kelengkapannya.
3.       Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat BPW akan dikeluarkan.


PERSYARATAN PERMOHONAN

·          Copy Akta Pendirian & Perubahan, dan SK.Menteri Kehakiman, asli diperlihatkan
·          Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP, Copy TDP, asli diperlihatkan
·          Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
·          Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
·          Copy Bukti Setor Bank & Kwitansi dari perusahaan, Asli diperlihatkan
·          lampiran Daftar Tenaga Kerja/Ahli Perusahaan
·          Lampirran Daftar Peralatan Kantor

 

 

MASA BERLAKU


Izin Usaha PBM memiliki masa berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha.

Sabtu, 06 November 2010

PERUSAHAAN EKSPEDISI, PERGUDANGAN, DAN BONGKAR MUAT (STEVEDORING)

1. Ekspeditur (Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL atau Forwarding Agent)
Yaitu suatu perusahaan atau perseorangan yang menyelenggarakan usaha mengurus berbagai macam dokumen dan formalitas yang diperlukan guan memasukkan dan mengeluarkan barang dari kapal dan ke pelabuhan. Dalam hal pengiriman muatan ekspor, tugas dan kewajibab ekspeditur terbatas sampai pemuatan barang ke dalam kapal dan penyebaran Bill of Loading (B/L). dalam hal mengurus muatan impor dari pelabuhan, ekspeditur membuat dokumen-dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD), pembayaran bea masuk, pembayaran biaya dan pengeluaran lainnya, sampai barang dapat dikeluarkan dari gudang pabean untuk deserahkan ke pemiliknya.
Aktivitas pekerjaan seperti itu menyebabkan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) memiliki armada angkutan darat sendiri dengan maksud memudahkan dan menekan biaya pengangkutan barang. Usaha sampingan trucking ini dapat menambahpendapatan EMKL dan selanjutnya menumbuhkan usaha Freight Forwarding (FF). aktivitas ini meliputi penyediaan semua keperluan pengapalan mulai dari sortasi barang (pemilihan jenis barang sesuai klarifikasi tariff bea uang tambang(, packing (pengemasan barang dalam kemasan yang sesuai bagi pengangkutan samudera), cargo documentation (penyiapan dan pembuatan dokumen-dokumen pengapalan) sampai kepada perolehan izin ekspor kalau diperlukan.
2. Warehousing (Usaha Pergudangan)
Yaitu usaha penimbunan dan penyimpanan barang dalam gudang atau lapangan penumpukan pelabuhan selama menunggu proses pemuatan ke atas kapal. Dalam sebuah pelabuhan lazimnya terdapat tiga macam gudang yaitu:
o Gudang pabean (disebut juga Gudang Lini I, Gudang diepzee)
o Gudang entrepot (bounded warehouse)
o Gudang bebas
Gudang pabean merupakan bagian yang terpenting pada kegiatan pengapalan karena di gudang pabean ini disimpan barang yang baru dibongkar dari kapal atau akan dimuat dke kapal. Pada kegiatan ini, instansi pebean perlu melakukan pengawasan, sebab barang yang akan dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal harus diselesaikan formalitas pabeannya dan membayar bea-bea sebelum diizinkan keluar dari gudang pabean.
3. Stevedoring (Perusahaan Bongkar Muat/PBM)
Yaitu usaha pemuatan dan pembongkaran barang-barang muatan kapal laut. Seringkali perusahaan stevedoring ini bergabung dengan perusahaan pengangkutan muatan kapal untuk memuat dari dank e kapal yang sedang berlabuh (tidak tertambat di dermaga yang disebabkan kondisi dermaga atau kolam pelabuhan yang tidak memungkinkan kapal tersebut bertambat) sehingga bongkar muat barang dilakukan dengan tongkang atau dikenal dengan trade transport. Bongkar muat secara rede transport ini kemungkinan menyebabkan barang yang akan dibongkar muat nilainya tidak sebanding dengan biaya kapal yang akan dikeluarkan apabila kapal tersebut bertambat. Kamungkinan itu terjadi dikarenakan kapal terlalu lama menunggu gilioran tambat serta biaya bongkar muat di dermaga terlalu mahal. Perusahaan stevedoring ini dinamakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Bongkar muat barang dalam satuan unit dengan ukuran yang tidak seragam akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Hal ini membutuhkan waktu dan bermacam-macam tipe alat bongkar muat sesuai bentuk dan ukuran barang yang dibongka muat. Kondisi ini merupakan ssalah satu penyebab mahalnya biaya bongkar mmmuat barang di dermaga, sehingga mendorong perkembangan system bongkar muat yang bersifat unitasi dari system paket. System paket yang dimaksud adalah barang yang dimasukkan dalam satuan-satuan keranjang. System ini memudahkan pelaksanaan bongkar muat dan penyusunan muatan kapal maupun pada angkutan darat dan di dalam gudang. System unitasi berkembang lagi menjadi system bongkar muat peti kemas (container) yang memiliki kelebihan dalam efesiensi dan efektifitas bongkar muat dan juga dalam keamanan, kerusakan dan kehilangan.
Saat ini dikenal istilah kapal LASH (Lighter Aboard Ship) atau FLASH (Floating Lighter Aboard Ship) yaitu kapal besar yang digunakan untuk mengangkut tonglkang-tongkang (lighter) yang berkapasitas s/d 400 ton setiap tongkang. Tongkang tersebut digunakan untuk membongkar dan memuat peti kemas yang berada di pelabuhan-pelabuhan sungai seperti di Pekanbaru. Sedangkan kapal induk (Kapal LASH/FLASH) sukup menunggu di muara sungai, yang selanjutnya mengangkut tongkang beserta muatannya (peti kemas) ke pelabuhan tujuan. Kapal jenis tersebut tidak perlu membayar biaya tambat maupun biaya pelabuhan lainnya, bahkan biaya labuhpun dapat dihindari apabila kapal tersebut tidak memasuku area kolam plebuhan.